Tingkat Pengetahuan, Persepsi dan Sikap Pasien terhadap Kehalalan Obat Batuk Sirup yang Mengandung Alkohol di Apotek Farmarindo Banyumas
Abstract
Medicines are pharmaceutical products that play an important role in health. Medicine can reduce morbidity and improve a person's quality of life1. Alcohol is one of the substances that is forbidden by Allah SWT. One medicine that contains alcohol is cough syrup. Many patients do not know whether cough syrup is halal. Therefore, this study aims to determine and measure the level of knowledge, perceptions, and attitudes of patients regarding the halalness of cough syrup containing alcohol at the Farmarindo Banyumas Pharmacy. This research is descriptive research using a questionnaire with a sample of 80 respondents. The results of the study showed that the level of knowledge of respondents regarding the halalness of cough syrup containing alcohol was 45% in the good category. The level of perception of respondents, namely 79%, is in the good category and 21% is in the very good category. The level of respondents' attitude towards halal cough syrup containing alcohol was 74% in the good category and 26% in the very good category. It can be concluded that the level of knowledge, perceptions, and attitudes of respondents towards halal cough syrup medicine is in a good category. Muslim people are advised to ask the pharmacist first about the contents of the cough syrup they buy to find out whether it is halal.
Downloads
References
Mulat T dan S. Studi Kasus pada Pasien dengan Masalah Kesehatan ISPA Dikelurahan Barambong Kecamatan Tamalate kota Makassar. J Ilm Kesehat Sandi Husada. 2018;6(2):1384–7.
Tambunan S, Suharyo S. Faktor-Faktor Risiko Kejadian Pneumonia Pada Balita di Wilayah Kerja Puskesmas Kedungmundu Kota Semarang Tahun 2013. Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro; 2014.
Putriana. Apakah Obat yang Kita Konsumsi Saat Ini Sudah Halal? Maj Farmasetika. 1(4).
Hani U. Pemakaian Alkohol Pada Obat Batuk Sirup Berdasarkan 4 Mazhab. J Al-Ulum Ilmu Sos dan Hum. 2020;6(1):60–74.
Badan Legislasi. Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol. jakarta: DPR RI; 2014.
Hakim A. Tingkat Pengetahuan, Persepsi, Dan Sikap Masyarakat Terhadap Kehalalan Obat Di Jawa Timur. J Ilm Farm Farmasyifa. 2022;5(2):122–130.
Amin IKN. Tingkat Pengetahuan, Persepsi, Dan Sikap Masyarakat Terhadap Kehalalan Obat Di Jawa Timur. J Ilm Farm Farmasyifa. 2022;5(2):122–30.
Arikunto S. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rhineka Cipta; 2016.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Cetakan ke. Bandung: Alfabeta; 2016.
Raosoft. Sample Size Calculator [Internet]. 2004. Available from: http://www.raosoft.com/samplesize.html
Riduwan. Skala Pengukuran Vaiabel-variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta; 2013.
Amin. Klasifikasi Kelompok Umur Manusia Berdasarkan Analisis Dimensi Fraktal Box Counting Dari Citra Wajah Dengan Deteksi Tepi Canny. J Ilm Mat. 2017;2(6):32–42.
Notoatmodjo. Metode Penelitian Kesehatan. jakarta: Rineka Cipta; 2012.
Khairunnisa z K z, Sofia R, Magfirah S. Hubungan Karakteristik Dan Tingkat Pengetahuan Dengan Perilaku Pencegahan Covid-19Pada Masyarakat Desa Paya Bujok Blang Pase Kota Langsa. AVERROUS J Kedokt dan Kesehat Malikussaleh. 2021;7(1):53.
Dharmawati & Wirata. Hubungan Tingkat Pendidikan, Umur dan Masa Kerja Dengan Tingkat Pengetahuan Kesehatan Gigi dan Mulut Pada Guru Penjaskes SD di Kecamatan Tampak Siring Gianyar. J Kesehat Gigi. 2016;4:1–5.
Mubarak. Promosi Kesehatan Masyarakat untuk Kebidanan. Jakarta: Salemba; 2011.
Notoatmodjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. Cetakan ke. jakarta: PT. Rineka Cipta; 2018.
Aini. Pola pengguna obat pada pasien rawat inap di RSUD Aek Kanopan Kab. Labuhanbatu Utara. Univ Sumatra Utara. 2019;1(1).
S R. Hukum Penggunaan Alkohol Sebagai Pelarut (Solvet) dalam Obat Batuk ditinjau dari Hadits Nabi. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin;
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. In Jakarta: Fatwa MUI; 2018.
Notoatmodjo. Metodologi Penelitian Kesehatan. jakarta: PT. Rineka Cipta; 2014.
Hudaefi, D., Martin S& A. Kepastian Hukum Sertifikasi Halal Pada Obat-obatan Dikaitkan dengan Jaminan Produk Halal. J Living Law. 2021;13(2):122–31.
Normasilla. Pengetahuan, Persepsi dan Sikap Masyarakat Muslim di Kabupaten Magetan Terhadap Obat Halal. J Islam Pharm Vol. 2022;7(1):p24-36.
Asmak, A., Fatimah, S., Huzaimah, I., Khuriah, A. H., & Khadijah AMS. Is Our Medicine Lawful (Halal)? Middle-East J Sci Res [Internet]. 2015;23(3):367–73. Available from: https://doi.org/10.5829/idosi.mejsr.2015.23.03.8422
Kumalasari. Pengaruh Harga dan Label Halal terhadap Minat Pembelian Produk Kosmetik Herbal Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI). Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo.; 2019.
Prasetijo. Perilaku Konsumen. Yogyakarta: Andy; 2005.
Syafrida. Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. Adil: Jurnal Hukum. Adil J Huk. (2):159–74.
Copyright Notice
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Sehat Mandiri, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
Hak Cipta :
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Sehat Mandiri dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Sehat Mandiri sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA-4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Sehat Mandiri.
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Sehat Mandiri tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Sehat Mandiri diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :
Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun serta menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.