Faktor yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini pada Remaja Putri di Desa Nanow Kecamatan Telukdalam Tahun 2020
Abstract
Early marriage is a marriage carried out by someone who is still at an early age or at an age that is still in their teens. The custom of arranged marriages still exists in Nias, North Sumatra. Many bridal couples do not know each other. Facts show that 36.7% of early marriages were asked by their parents and 0.9% were forced by their parents. The biggest impact of early marriage and forced marriage is exploitation and violence against women as wives in the household. The aim of this study was to determine the factors associated with early marriage for young women in Nanowa Village, Teluk District. The research design uses a quantitative method with a correlational survey approach. The population in this study were 110 young women with a sample of 52 people. Data analysis used univariate and bivariate analysis. The results of the chi-square test at a = 0.05 showed that knowledge variable was p-value 0.031 (p <0.05), economics p-value 0.000 (p <0.05), association p-value 0.005 (p<0.05), and culture-value 0.010 (p<0.05) thus showing that there is a relationship between knowledge, economy, association and culture with early marriage in adolescents. The conclusion that there is a relationship between knowledge, economy, association, and culture with marriage early childhood in young women in Nanowa Village, Telukdalam District.
Downloads
References
Salmah, S. (2016). Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan. 4, 37–39. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Samsi, N. (2020). Faktor Yang Memengaruhi Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Lembah Melintang. Jurnal Kesehatan Global, 3, 56–61. http://ejournal.helvetia.ac.id/index.php/jkg
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Oktavia, E. R., Agustin, F. R., Magai, N. M., & Cahyati, W. H. (2018). Pengetahuan Risiko Pernikahan Dini pada Remaja Umur 13-19 Tahun. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 2(2), 239–248. https://doi.org/10.15294/higeia.v2i2.23031
Yekti Satriyandari1 FSU. Fenomena Pergeseran Budaya Dengan Trend Pernikahan Dini Di Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta. J Kebidanan,. 2019:106. doi:10.33024/jkm.v5i1.1338
Isnaini, N., & Sari, R. (2019). Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Di Sma Budaya Bandar Lampung. Jurnal Kebidanan Malahayati, 5(1), 78. https://doi.org/10.33024/jkm.v5i1.1338
Wulanuari, K. A., Anggraini, A. N., & Suparman, S. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Wanita. Jurnal Ners Dan Kebidanan Indonesia, 5(1), 68. https://doi.org/10.21927/jnki.2017.5(1).68-75
Pertiwi, R. H. (2015). pernikahan dini di kabupaten nias sumatra utara. In Management (p. 105).
Pierewan, E. W. dan A. C. (2017). Determinan Pernikahan Usia Dini Di Indonesia. 15(1), 55–70. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.04.758
Dini, P. U. Faktor Dominan Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Banjarmasin Selatan Tahun 2010-2014. 3, 15–21 (2016).
Copyright Notice
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Bidan Mandiri, penulis setuju dengan kebijakan ini. Tidak diperlukan persetujuan dokumen khusus.
Hak Cipta :
Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Hak cipta atas artikel apa pun di Jurnal Bidan Mandiri dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons CC BY-NC-SA 4.0.
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mempertahankan semua hak mereka atas karya yang diterbitkan, tak terbatas pada hak-hak yang diatur dalam laman ini.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Bidan Mandiri sebagai yang pertama kali mempublikasikan dengan lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA-4.0).
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Bidan Mandiri.
- Penulis menjamin bahwa artikel asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang secara eksklusif dipegang oleh penulis.
- Jika artikel dipersiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui hak cipta dan pemberitahuan lisensi (perjanjian) atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulis persyaratan kebijakan ini. Jurnal Bidan Mandiri tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa pun yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis.
Lisensi :
Jurnal Bidan Mandiri diterbitkan berdasarkan ketentuan Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA 4.0). Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk :
Menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun serta menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.